Friday, October 26, 2012

Bukan Masalah Halal dan Haram, tetapi Masalah Kesehatan (Sebuah Tafsiran Kitab Ulangan 14:1-21)

Pendahuluan
            Keseluruhan kitab Ulangan berisi mengenai Bangsa Israel yang dipilih Allah karena kasihNya dan bukan karena jasa bangsa tersebut terhadap Allah. Kitab ini pun berbicara mengenai panggilan kepada bangsa Israel untuk mengasihi Tuhan dengan sepenuh hati, serta melarang keras sikap-sikap yang menduakan Allah (Brown 1993).   
            Kitab Ulangan 14:1-21 ditulis dengan tujuan untuk memberitahu cara menghormati Tuhan dalam perilaku kita. Perikop ini juga menjadi 2 bagian cerita, yaitu apa yang anda lakukan untuk tubuh anda dan  apa yang anda bawa ke meja anda (Brown 1993). Teks ini ditulis dengan latar belakang umat Israel yang mengadopsi cara beribadah bangsa Kanaan sehingga terjadi asimilasi dengan adat bangsa Kanaan.

Tafsiran
Ayat 1: "Kamulah anak-anak TUHAN, Allahmu; janganlah kamu menoreh-noreh dirimu ataupun menggundul rambut di atas dahimu karena kematian seseorang;
Pernyataan ini menggambarkan hubungan parental antara Allah dengan orang-orang terpilihnya. Sebagai anak-anak Allah, orang-orang Israel tidak diperbolehkan untuk mengikutsertakan praktik-praktik tradisi Kanaan yang menjelekkan tubuh manusia (Christensen 2001, 290). Kalimat “Kamulah anak-anak TUHAN, Allahmu;” mengandung konsep hubungan bapa dengan anak, yang digambarkan dengan hubungan Allah dengan bangsa Israel. Hubungan itu mengilustrasikan ketetapan Allah dan kepedulianNya terhadap bangsa Israel. Dalam konteks ini mendapat tekananan akan tangung jawab bangsa Israel atas hubungan intim sebagai “anak”. Dalam ayat ini pun mendapat perhatian khusus terhadap penyembahan berhala agara tidak terjadi penyembahan terhadap allah lain. Kalimat “janganlah kamu menoreh-noreh dirimu ataupun menggundul rambut di atas dahimu karena kematian seseorang” merupakan dua kebiasaan yang dilarang dari adat perkabungan karena itu adalah ritual bangsa Kanaan yang merupakan penyembahan kepada dewa baal (Craigie 1976, 229-230).
                            
Ayat 2: sebab engkaulah umat yang kudus bagi TUHAN, Allahmu, dan engkau dipilih TUHAN untuk menjadi umat kesayangan-Nya dari antara segala bangsa yang di atas muka bumi."
Sebagai orang yang terpilih untuk menjadi umat yang berharga di mataNya mereka adalah orang-orang kudus yang harus menjaga tingkat kekudusannya. Ada tiga bentuk yang digunakan untuk menggambarkan hubungan Israel dengan Tuhan dalam ayat ini, yaitu kudus, terpilih, dan kepunyaan. Ketiga bentuk ini secara bersamaan mengekspresikan dasar pemilihan teologi Deutronoministik (Christensen 2001, 291).

Ayat 3: "Janganlah engkau memakan sesuatu yang merupakan kekejian.
Terdapat perdebatan di atas prinsip yang menekankan peraturan-peraturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dimakan oleh Bangsa Israel. Terdapat beberapa orang yang mengadopsi peraturan-peraturan tersebut atas dasar kesehatan dan kebersihan. Hewan-hewan yang tidak diperbolehkan dimakan di atas adalah hewan-hewan biasa (sama dengan hewan pada umumnya), namun yang menjadi pembeda adalah anggapan bahwa hewan tersebut adalah hewan yang dihormati dan dikuduskan  oleh bangsa-bangsa di luar Israel, khususnya bangsa Kanaan (Craigie 1976, 230).

Ayat 4-6: Inilah binatang-binatang berkaki empat yang boleh kamu makan: lembu, domba dan kambing; rusa, kijang, rusa dandi, kambing hutan, kijang gunung, lembu hutan dan domba hutan.Setiap binatang berkaki empat yang berkuku belah -- yaitu yang kukunya bersela panjang menjadi dua -- dan yang memamah biak di antara binatang-binatang berkaki empat, itu boleh kamu makan.
Binatang darat yang boleh dimakan adalah binatang yang diternak dan tujuh jenis binatang liar. Beberapa dari binatang ini tidak dapat dipastikan (Christensen 2001, 291).

Ayat 7: Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari antara yang memamah biak atau dari antara yang berbelah dan bersela kukunya: unta, kelinci hutan dan marmot, karena semuanya itu memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram semuanya itu bagimu.
Ketiga binatang yang diilustrasikan peraturan umum tentang binatang yang tidak berkuku belah, tetapi memamah biak. Walaupun mereka bukan pemamah biak, tetapi terlihat seperti pemamah biak. Alasan lainnya adalah bahwa binatang-binatang tersebut merupakan binatang pembawa penyakit (Christensen 2001, 291-292)
Ayat 8: Juga babi hutan, karena memang berkuku belah, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan janganlah kamu terkena bangkainya.
Babi hutan adalah binatang yang berkuku belah, tetapi bukan binatang memamah biak. Binatang-binatang seperti ini tidak boleh dimakan dan dagingnya tidak boleh disentuh. Hal ini terjadi karena babi merupakan binatang kultis dan digunakan dalam penyembahan berhala sesuai budaya pada masa tersebut (Christensen 2001, 292).

Ayat 9-10: Inilah yang boleh kamu makan dari segala yang hidup di dalam air; segala yang bersirip dan bersisik boleh kamu makan, tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik janganlah kamu makan; haram semuanya itu bagimu.
Ikan yang dimaksud tidak bersirip tersebut, seperti ikan lele (catfish) yang berada di dalam laut Chinnereth (Galilee), belut, ikan pari, dan semacam ikan belut yang besar yang berada di dalam pantai Mediterania, di mana tempat tersebut tidaklah bersih dan oleh karena itu, semua jenis ikan yang disebutkan di atas tidak diperbolehkan untuk dimakan. Artinya, larangan tersebut pada dasarnya lebih berkaitan dengan masalah kebersihan dan kesehatan bagi individu yang memakannya (Craigie 1976,232).

Ayat 11-19: Setiap burung yang tidak haram boleh kamu makan. Tetapi yang berikut janganlah kamu makan: burung rajawali, ering janggut dan elang laut; elang merah, elang hitam dan burung dendang menurut jenisnya; setiap burung gagak menurut jenisnya;
burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya; burung pungguk, burung hantu besar, burung hantu putih; urung undan, burung ering dan burung dendang air; burung ranggung, dan bangau menurut jenisnya, meragai dan kelelawar. Juga segala binatang mengeriap yang bersayap, itu pun haram bagimu, jangan dimakan.
Aturan umum bagi binatang yang memiliki sayap adalah sangatlah mudah, setidaknya semua burung yang bersih boleh dimakan, orang-orang Israel tidak diperbolehkan memakan darah ataupun bangkai atau binatang yang mati diburu oleh makhluk pemburu. Hanya sedikit yang boleh dimakan, bagaimanapun, kata tidak haram itu masih dipertimbangkan dalam praktek aktualnya (Christensen 2001, 292).

Ayat 20: Segala burung yang tidak haram boleh kamu makan.
Ayat ini merupakan pengulangan dari ayat 11, berperan sebagai inklusi untuk melengkapi bagian dari binatang yang bersayap dan memisahkan itu dari apa yang mengikutinya dari ayat 21 (Christensen 2001, 293).

Ayat 21: Janganlah kamu memakan bangkai apa pun, tetapi boleh kauberikan kepada pendatang yang di dalam tempatmu untuk dimakan, atau boleh kaujual kepada orang asing; sebab engkaulah umat yang kudus bagi TUHAN, Allahmu. Janganlah kaumasak anak kambing dalam air susu induknya."
Ayat ini terbagi menjadi dua bagian, yakni bagian A dan bagian B. Bagian A memberikan penjelasan mengenai, larangan bagi bangsa Israel untuk mengkonsumsi bangkai binatang atau hewan. Mengapa? Sebab bangkai hewan tersebut memiliki kemungkinan untuk terkontaminasi oleh hal-hal lain yang mungkin saja membahayakan dan tidak steril. Apalagi dengan keadaan cuaca atau iklim daerah Timur Tengah atau Timur dekat kuno yang beriklim panas, akan memperbudah terjadinya kerusakan daging dan kontaminasi terhadap daging tersebut. Larangan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kesamaan dengan agama atau kepercayaan Kanaan (Craigie 1976, 232).
Karena orang Israel adalah orang yang kudus di mata TUHAN, mereka tidak diperbolehkan memakan bangkai, karena darahnya masih ada di dalam tubuh bangkai itu. Perbedaan dalam izin untuk memberikan atau menjual bangkai tersebut kepada orang asing menunjukkan terjadi perbedaan status ekonomi diantara dua kelas dalam masyarakat tersebut. Perintah untuk tidak merebus anak kambing dalam air susu induknya digunakan sebagai kesimpulan untuk hukum pola makan atau diet. Alasan-alasan lainnya yaitu karena Yudaisme Rabinik mengintepretasikan dalam pendapat umum sebagai pemisahan antara produk daging dan produk susu (Christensen 2001, 293).

Aplikasi
            Tubuh menjadi sangat penting bagi orang Israel karena, orang Israel berpendapat bahwa tubuh merupakan ciptaan Allah. Jika tubuh dirusak dengan menggunduli atau memotong janggut maka sama artinya dengan merusak ciptaan Allah dan menjadi sama dengan ritual penyembahan baal yang dilakukan oleh bangsa-bangsa di Kanaan.
            Pada umumnya kita sering menafsirkan ayat ini sebagai dasar mengharamkan pelbagai  jenis hewan tersebut. Namun, setelah melihat dan menelaah dengan lebih dalam lewat metode historis-kritis, ditemukan makna lain dari teks ini, yaitu larangan untuk memakan segala jenis hewan yang disebutkan oleh penulis teks ini dimaksudkan untuk menghindari adanya sinkritisme antara bangsa Israel dengan bangsa-bangsa yang ada di Kanaan. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa bangsa Israel adalah bangsa pilihan Allah. Oleh karena itu terdapat peraturan ataupun batasan mengenai cara hidup bangsa Israel agar mereka tidak menjadi sama dengan bangsa-bangsa yang ada di Kanaan. Misalnya seperti penyembahan terhadap dewa baal sebagai kepercayaan kepada bangsa yang ada di Kanaan.
            Larangan untuk memakan beberapa jenis hewan dikarenakan hewan-hewan tersebut dianggap kotor dan dapat membahayakan kesehatan individu yang memakannya. Beberapa hewan seperti marmut, terbukti sebagai hewan yang menyebarkan dan menularkan penyakit bagi manusia.
            Dalam konteks jaman sekarang, hal memotong rambut atau janggut bukanlah merupakan sebuah perusakan tubuh atau ritual penyembahan terhadap ilah lain, tetapi lebih kepada kerapihan dan kebersihan bagi tubuh itu sendiri. Hal tersebut terkait juga dengan hal makanan. Pada masa kini orang lebih memiliki kebebasan untuk mengkonsumsi beberapa jenis hewan yang dahulu dilarang untuk dikonsumsi. Misalnya memakan babi hutan, orang sudah tidak menganggap lagi jika memakan babi hutan maka dia melakukan ritual penyembahan ilah lainnya.
            Maksud dari penulisan teks tersebut adalah untuk mencegah adanya sinkritisme antara orang Israel dengan bangsa-bangsa di Kanaan, serta larangan terhadap manusia untuk memakan beberapa binatang karena masalah kesehatan manusia dan kebersihan binatang tersebut, serta menyangkut pula masalah ekonomi bangsa Israel yang dahulu lebih lemah dibanding bangsa-bangsa yang ada di Kanaan. So, untuk masalah makanan bukanlah masalah haram dan halal, tetapi menyangkut pilihan kita untuk hidup sehat atau hidup dengan berbagai resiko penyakit setelah memakan makanan itu



DAFTAR ACUAN
Brown, Raymond. 1993. The Message of DEUTERONOMY. England: Inter-Varsity Press.
Christensen, Duanne L. 2001. Word Biblical Commentary; Deuteronomy 1:1-21:9. Mexico: Thomas Nelson, Inc.
Craigie, Peter C. 1976. The Book of DEUTERONOMY. Michigan: Wm. B. Eerdmans Publishing Co.


NB: Tafsiran ini dibuat oleh kelompok 3 kelas Hermeneutika Perjanjian Lama STT Jakarta, yaitu Irene, Samuel, William, dan Karel